ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN JASA PEMBUATAN TESIS-SKRIPSI HUKUM, MANAJEMEN ATAU PERBANKAN DAN LAIN-LAIN? SILAHKAN HUBUNGI KAMI TELP/SMS/WA : 089603621907

Rabu, 07 Januari 2015

Teori Keadilan



Teori Keadilan berangkat dari pemikiran yang menjadi isu para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil.[1]
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.[2]

Bagi yang berminat menggunakan Jasa Pembuatan Skripsi Hukum dan Jasa Pembuatan Tesis Hukum dapat menghubungi kami via WA/SMS di :  089603621907.

[1] A.Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007.
[2]Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan  Nusamedia, 2004, hal 239.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar