ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN JASA PEMBUATAN TESIS-SKRIPSI HUKUM, MANAJEMEN ATAU PERBANKAN DAN LAIN-LAIN? SILAHKAN HUBUNGI KAMI TELP/SMS/WA : 089603621907

Sabtu, 17 Januari 2015

Negara Hukum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.  Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan, yang berbunyi “Negara Indonesia berdasar atas hukum. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perubahan dalam UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
 


Kaitannya dengan negara hukum, bagi kaum postivis, hukum di pahami sebagai berikut:
1.    Hukum adalah seperangkat perintah.
2.    Yang dibuat oleh penguasa tertinggi (negara).
3.    Ditujukan kepada warga masyarakat.
4.    Hukum berlaku local (dalam yurisdiksi negara pembuatnya).
5.    Hukum harus dipisahkan dari moralitas.[1]

Dalam negara hukum, hukum lah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip The Rule of Law, and not of Man’, yang sejalan dengan pengertian ‘nomocratie’ yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, ‘nomos’. Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat.[2]

Semoga tulisan sedikit tentang negara hukum ini bermanfaat sebagai penambah referensi dalam penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.

Bagi yang berminat menggunakan jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi via WA/SMS di : 089603621907.

[1] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2007, hlm.64.
[2] Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm 62.

Rabu, 07 Januari 2015

Teori Keadilan



Teori Keadilan berangkat dari pemikiran yang menjadi isu para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil.[1]
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.[2]

Bagi yang berminat menggunakan Jasa Pembuatan Skripsi Hukum dan Jasa Pembuatan Tesis Hukum dapat menghubungi kami via WA/SMS di :  089603621907.

[1] A.Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007.
[2]Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan  Nusamedia, 2004, hal 239.