ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN JASA PEMBUATAN TESIS-SKRIPSI HUKUM, MANAJEMEN ATAU PERBANKAN DAN LAIN-LAIN? SILAHKAN HUBUNGI KAMI TELP/SMS/WA : 089603621907

Senin, 02 Februari 2015

Jasa Bikin Proposal Skripsi & Tesis Hukum

Jasa bikin proposal skripsi hukum dan jasa bikin proposal tesis hukum kini sudah banyak tersedia di berbagai daerah, namun tentunya setiap jasa pembuatan skripsi hukum atau jasa pembuatan tesis hukum satu sama lain tidaklah sama. Perbedaan terletak dalam hal kualitas isi skripsi atau tesis-nya dan tidak kalah pentingnya adalah originalitas isi dari skripsi atau tesis itu sendiri. Tentunya dalam isi dari skripsi hukum atau tesis hukum harus dapat dipertanggung jawabkan keasliannya. Tegasnya isi skripsi hukum atau tesis hukum harus original bukan hasil dari copy paste.

Sebelum anda memutuskan untuk menggunakan jasa bikin proposal skripsi hukum atau jasa bikin proposal tesis hukum, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui sebagai berikut :

  1. Cari dan dapatkan judul skripsi hukum atau tesis hukum yang berbeda dengan orang lain dan kasusnya belum diteliti oleh orang lain atau baru sama sekali.
  2. Dalam kondisi yang dimungkinkan terjadi kesamaan judul skripsi hukum atau tesis hukum, pastikan isi skripsi atau tesis memiliki perbedaan, baik secara teoritis maupun analisisnya demikian pula dengan kasusnya.
  3. Upayakan untuk menyertakan buku-buku, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diangkat dalam penelitian sebagai sumber referensinya, sehingga sumber referensinya valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Pastikan jasa bikin proposal skripsi hukum atau jasa bikin proposal tesis hukum yang akan anda pergunakan benar adanya, bukan tipu-tipuan. Bila jarak tempuh antara tempat tinggal anda ke tempat orang yang menyediakan jasa terjangkau, sebaiknya datang langsung untuk bertatap muka. Tapi bagi yang jarak tempuhnya memang jauh tidak terjangkau, kepercayaan dan keyakinannya kembali pada anda sendiri.
  5. Pastikan dalam setiap proses penyelesaian bikin proposal skripsi hukum atau bikin proposal tesis hukum termasuk dengan revisi-revisinya sampai benar-benar tuntas.
Demikian, semoga yang disampaikan di atas dapat dijadikan info yang bermanfaat bagi anda yang ingin menggunakan jasa bikin proposal skripsi hukum atau jasa bikin proposal tesis hukum.

Jika anda tertarik dan berminat untuk menggunakan jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi kami via WA atau SMS di : 089603621907.

Salam,
Krishna Family's@Net.



Sabtu, 17 Januari 2015

Negara Hukum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.  Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan, yang berbunyi “Negara Indonesia berdasar atas hukum. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perubahan dalam UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
 


Kaitannya dengan negara hukum, bagi kaum postivis, hukum di pahami sebagai berikut:
1.    Hukum adalah seperangkat perintah.
2.    Yang dibuat oleh penguasa tertinggi (negara).
3.    Ditujukan kepada warga masyarakat.
4.    Hukum berlaku local (dalam yurisdiksi negara pembuatnya).
5.    Hukum harus dipisahkan dari moralitas.[1]

Dalam negara hukum, hukum lah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip The Rule of Law, and not of Man’, yang sejalan dengan pengertian ‘nomocratie’ yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, ‘nomos’. Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat.[2]

Semoga tulisan sedikit tentang negara hukum ini bermanfaat sebagai penambah referensi dalam penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.

Bagi yang berminat menggunakan jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi via WA/SMS di : 089603621907.

[1] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2007, hlm.64.
[2] Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm 62.

Rabu, 07 Januari 2015

Teori Keadilan



Teori Keadilan berangkat dari pemikiran yang menjadi isu para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil.[1]
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.[2]

Bagi yang berminat menggunakan Jasa Pembuatan Skripsi Hukum dan Jasa Pembuatan Tesis Hukum dapat menghubungi kami via WA/SMS di :  089603621907.

[1] A.Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007.
[2]Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan  Nusamedia, 2004, hal 239.