Kaitannya dengan negara hukum, bagi kaum postivis, hukum di pahami sebagai berikut:
1. Hukum adalah seperangkat perintah.
2. Yang dibuat oleh penguasa tertinggi
(negara).
3. Ditujukan kepada warga masyarakat.
4. Hukum berlaku local (dalam yurisdiksi
negara pembuatnya).
5. Hukum harus dipisahkan dari moralitas.[1]
Dalam negara hukum, hukum lah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip The Rule of Law, and not of Man’, yang sejalan dengan pengertian ‘nomocratie’ yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, ‘nomos’. Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat.[2]
Semoga tulisan sedikit tentang negara hukum ini bermanfaat sebagai penambah referensi dalam penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
Bagi yang berminat menggunakan jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi via WA/SMS di : 089603621907.
Bagi yang berminat menggunakan jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi via WA/SMS di : 089603621907.
[1]
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar
Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2007, hlm.64.
[2] Ni’Matul Huda, Lembaga
Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm 62.